Resmi tapi Tidak Sesuai Aturan: Peran Dishub dalam Polemik Tarif Parkir Aceh Timur

JMNpost.com | Aceh Timur – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Aceh Timur menjadi sorotan publik menyusul adanya dugaan pelanggaran terhadap kebijakan tarif retribusi parkir di kawasan lapangan Pusat Pemerintahan Aceh Timur. Pengutipan tarif yang dilakukan oleh petugas parkir di lokasi tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Aceh Timur Tahun 2017 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Parkir di Tempat Khusus.


Dalam peraturan tersebut, tarif retribusi telah ditentukan secara normatif, yakni sebesar Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua, Rp 2.000 untuk kendaraan roda tiga, dan Rp 3.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa pengguna jasa parkir dikenakan tarif sebesar Rp 5.000 tanpa penjelasan memadai mengenai dasar hukum atau kebijakan revisi yang sah.


Fakta bahwa karcis yang digunakan mencantumkan stempel resmi Dinas Perhubungan menimbulkan pertanyaan serius mengenai sejauh mana institusi tersebut mengetahui, mengawasi, atau bahkan menyetujui praktik pengutipan tarif yang menyimpang dari regulasi tersebut.


Sejumlah pihak mempertanyakan apakah telah dilakukan revisi terhadap Perbup Tahun 2017 dan apakah revisi tersebut telah disosialisasikan secara publik. Jika tidak, maka muncul dugaan adanya praktik maladministrasi yang melibatkan penggunaan atribut kelembagaan untuk melegitimasi pengutipan yang berpotensi ilegal.
Muhammad Fauzan, salah seorang warga yang kerap mengunjungi lokasi tersebut, menyampaikan kekhawatirannya atas ketidaksesuaian ini. “Karcisnya resmi dari Dishub, tapi tarifnya tidak sesuai aturan. Kalau sudah ada peraturan baru, harusnya diberitahu. Jangan sampai masyarakat merasa dibohongi,” ujar Fauzan pada Minggu malam (14/4).


Ketidakjelasan informasi dari Dishub Aceh Timur hingga saat ini menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap sistem tata kelola retribusi parkir daerah. Ketiadaan klarifikasi resmi memicu asumsi bahwa terdapat pembiaran atau bahkan keterlibatan institusional dalam praktik yang bertentangan dengan prinsip-prinsip good governance, khususnya akuntabilitas dan transparansi.


Dalam konteks ini, diperlukan langkah proaktif dari Dishub untuk memberikan klarifikasi terbuka, menjelaskan legalitas tarif yang diberlakukan, serta memastikan bahwa setiap bentuk pengutipan retribusi dilakukan berdasarkan regulasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral.

Post a Comment

Previous Post Next Post