Rakyat Tercekik, PAD Minim: BAI Minta Skandal Pasar Malam Aceh Timur Diusut Tuntas

JMN


JMNpost.com | Aceh Timur – Badan Advokasi Indonesia (BAI) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan praktik pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan pasar malam di Kabupaten Aceh Timur. Desakan ini muncul setelah maraknya keluhan dari pedagang kecil yang merasa diperas akibat tingginya biaya sewa lapak yang tidak masuk akal.

Aktivis peduli Hak Asasi Manusia yang juga merupakan Anggota BAI wilayah Aceh Timur, Razali alias Nyakli Maop, menilai kegiatan pasar malam tersebut jika benar seperti yang ditayangkan dibeberapa Media telah menyimpang dari semangat pemberdayaan ekonomi rakyat.

"Jika benar seperti yang diberitak dibeberapa Media, Kami patut menduga ada indikasi penyalahgunaan kewenangan dan pemanfaatan fasilitas publik untuk kepentingan bisnis sepihak. Aparat penegak hukum harus turun tangan dan memeriksa semua pihak yang terlibat, baik dari panitia maupun pihak event organizer (EO)," tegas Razali kepada JMNpost, Senin (14/4/2025).

BAI juga mempertanyakan transparansi keuangan dari kegiatan tersebut, termasuk kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, jumlah pungutan dari pedagang dan parkir yang besar tidak sebanding dengan setoran resmi ke daerah.

Sebelumnya, keluhan datang dari para pelaku usaha mikro yang merasa tertekan dengan tingginya biaya sewa. Informasi yang dihimpun JMNpost menyebutkan, biaya sewa lapak di area luar stand bazar kini berkisar antara Rp1 juta hingga Rp3 juta. Bahkan, lapak paling murah pun dibanderol Rp500 ribu. Sementara di dalam stand, harga sewa mencapai Rp3 juta hingga Rp4 juta.

Seorang pedagang sandal mengaku harus membayar Rp3 juta hanya untuk lapak kosong tanpa tenda.

"Saya bayar Rp3 juta cuma untuk tempat kosong, tanpa tenda. Di sebelah saya malah ada yang bayar Rp2,3 juta. Padahal waktu acara Popda, kami cuma bayar Rp50 ribu per malam. Kalau Lebaran malah cuma Rp30 ribu. Sekarang mahal banget, kami pedagang kecil makin terjepit," ujarnya kepada JMNpost.

Jamal, salah satu panitia lapangan, membenarkan bahwa ia harus menyetor dana besar kepada panitia utama untuk bisa mengelola area lapak di luar stand.


"Saya diwajibkan setor Rp85 juta ke panitia untuk bisa kelola lapak di luar stand. Ya mau gak mau, tarif ke pedagang harus dinaikkan. Kalau enggak, kami bisa tekor," jelas Jamal.

Kepala Bidang Pendapatan di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Timur, Nazaruddin, SE, M.Si, menyampaikan bahwa setoran PAD dari pasar malam ini hanya sebesar Rp22 juta. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci perihal izin lainnya seperti dari kepolisian.

Post a Comment

Previous Post Next Post