JMNpost.com | Banda Aceh, – Drama politik di tubuh Partai Aceh makin panas. Dua tokoh senior, Muhammad Thaib alias Cek Mad dan Anwar Sanusi atau Keuchik Anwar, resmi didepak dari partai yang dipimpin Muzakir Manaf (Mualem).
Surat pemecatan keduanya beredar luas di kalangan internal partai. Surat tertanggal 5 Maret 2025 itu diteken langsung oleh Mualem bersama Pelaksana Tugas Sekjen, Zulfadhli alias Abang Samalanga. Cek Mad diberhentikan lewat SK Nomor 119, sedangkan Keuchik Wan lewat SK Nomor 121.
Alasannya? Keduanya dianggap tak mematuhi arahan partai, terutama soal permintaan untuk mundur dari posisi calon legislatif pengganti Ismail A Jalil (Ayahwa), yang telah mengundurkan diri karena maju di Pilkada sebagai calon Bupati Aceh Utara.
“Pimpinan partai menilai perlu mengganti yang bersangkutan dengan calon suara terbanyak berikutnya,” begitu bunyi salah satu poin dalam SK tersebut.
Menariknya, bukan hanya Cek Mad dan Keuchik Wan yang ‘di-blacklist’. Nama Ermiadi Abdul Rahman juga ikut disebut ikut diberhentikan.
Padahal, dalam Pileg 2024 lalu, Cek Mad tampil cukup kuat dengan raihan 17.507 suara sah. Ia berada di posisi kelima dari 14 caleg Partai Aceh di Dapil 5 (Aceh Utara-Lhokseumawe). Secara aturan, ia seharusnya yang paling berhak menggantikan Ayahwa di DPRA.
Namun, pemecatan membuat peluang itu menguap. Nama-nama lain yang sebelumnya berada di posisi lebih rendah seperti Keuchik Wan dan Ermiadi juga ikut tersingkir. Satu-satunya yang kini disebut-sebut berpeluang menggantikan Ayahwa adalah Salmawati—istri Mualem sendiri—yang berada di posisi sembilan dengan perolehan 3.754 suara.
Sementara itu, Tarmizi Panyang yang berada di posisi keenam juga sudah lebih dulu mengundurkan diri karena ikut maju di Pilkada sebagai calon wakil bupati.
Hingga berita ini diturunkan, pihak JMNpost.com belum mendapat tanggapan dari juru bicara Partai Aceh, Nurzahri, meski upaya konfirmasi telah dilakukan.
Post a Comment