JMNpost.com
| Jakarta –
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengumumkan
perubahan terbaru terkait batas maksimal penghasilan bagi penerima subsidi
perumahan. Kini, masyarakat dengan status menikah dan penghasilan hingga Rp14
juta per bulan bisa mengajukan rumah subsidi. Sebelumnya, batas maksimal
penghasilan untuk kategori ini adalah Rp13 juta.
"Saya
menghormati Kepala BPS dalam rapat kabinet kemarin. Dari data yang dikeluarkan
BPS, kita sepakat untuk wilayah Jabodetabek: jika lajang batasnya Rp12 juta,
kalau sudah menikah Rp14 juta. Sepakat, ya. Ini berubah lagi dari kemarin, tapi
kabar baik, artinya makin banyak yang bisa merasakan manfaat," ujar
Maruarar di kantor Kementerian PKP, Kamis (10/4/2025).
Meski
demikian, perubahan ini masih menunggu dasar hukum yang akan dirilis dalam
waktu dekat. Ara, sapaan akrabnya, menyebutkan bahwa regulasi resmi akan keluar
pada 21 April 2025.
"Pada
21 April akan terbit Surat Keputusan Menteri mengenai kriteria MBR (Masyarakat
Berpenghasilan Rendah). Kami akan berkonsultasi dengan Menteri Hukum dan Kepala
BPS sebelum itu," katanya.
Perubahan
batas penghasilan ini merupakan hasil rekomendasi dari Badan Pusat Statistik
(BPS). Sekretaris Jenderal PKP, Didyk Choiroel, menambahkan bahwa regulasi baru
akan difinalisasi dalam tiga pekan ke depan.
“Penetapan
batas penghasilan MBR membutuhkan keputusan dari Menteri PKP, karena sebelumnya
masih merujuk pada Keputusan Menteri PUPR. Saat ini sedang dibahas bersama BPS
dan mempertimbangkan sejumlah kajian. Targetnya tetap, keputusan akan
ditetapkan pada 21 April 2025,” jelas Didyk.
Sebagai
informasi, pada tahun-tahun sebelumnya, batas maksimal penghasilan untuk
kategori lajang adalah Rp7 juta dan Rp8 juta untuk yang sudah menikah,
sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020.
Pembaruan regulasi ini juga mempertimbangkan standar desil 8 penghasilan
masyarakat di setiap provinsi.
Sementara
itu, Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa saat ini
tengah disiapkan mekanisme integrasi data agar program subsidi tepat sasaran.
“Tim kami
sedang membangun mekanisme rekonsiliasi data. BPS sudah memiliki data tunggal
ekonomi nasional yang nantinya menjadi rujukan untuk seluruh program bantuan
pemerintah,” jelas Amalia dalam rapat yang sama.
إرسال تعليق