Kabar Baik! Syarat Gaji Rumah Subsidi Naik, Ini Ketentuan Terbarunya

 

JMN

JMNpost.com | Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengumumkan perubahan terbaru terkait batas maksimal penghasilan bagi penerima subsidi perumahan. Kini, masyarakat dengan status menikah dan penghasilan hingga Rp14 juta per bulan bisa mengajukan rumah subsidi. Sebelumnya, batas maksimal penghasilan untuk kategori ini adalah Rp13 juta.

"Saya menghormati Kepala BPS dalam rapat kabinet kemarin. Dari data yang dikeluarkan BPS, kita sepakat untuk wilayah Jabodetabek: jika lajang batasnya Rp12 juta, kalau sudah menikah Rp14 juta. Sepakat, ya. Ini berubah lagi dari kemarin, tapi kabar baik, artinya makin banyak yang bisa merasakan manfaat," ujar Maruarar di kantor Kementerian PKP, Kamis (10/4/2025).

Meski demikian, perubahan ini masih menunggu dasar hukum yang akan dirilis dalam waktu dekat. Ara, sapaan akrabnya, menyebutkan bahwa regulasi resmi akan keluar pada 21 April 2025.

"Pada 21 April akan terbit Surat Keputusan Menteri mengenai kriteria MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah). Kami akan berkonsultasi dengan Menteri Hukum dan Kepala BPS sebelum itu," katanya.

Perubahan batas penghasilan ini merupakan hasil rekomendasi dari Badan Pusat Statistik (BPS). Sekretaris Jenderal PKP, Didyk Choiroel, menambahkan bahwa regulasi baru akan difinalisasi dalam tiga pekan ke depan.

“Penetapan batas penghasilan MBR membutuhkan keputusan dari Menteri PKP, karena sebelumnya masih merujuk pada Keputusan Menteri PUPR. Saat ini sedang dibahas bersama BPS dan mempertimbangkan sejumlah kajian. Targetnya tetap, keputusan akan ditetapkan pada 21 April 2025,” jelas Didyk.

Sebagai informasi, pada tahun-tahun sebelumnya, batas maksimal penghasilan untuk kategori lajang adalah Rp7 juta dan Rp8 juta untuk yang sudah menikah, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020. Pembaruan regulasi ini juga mempertimbangkan standar desil 8 penghasilan masyarakat di setiap provinsi.

Sementara itu, Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa saat ini tengah disiapkan mekanisme integrasi data agar program subsidi tepat sasaran.

“Tim kami sedang membangun mekanisme rekonsiliasi data. BPS sudah memiliki data tunggal ekonomi nasional yang nantinya menjadi rujukan untuk seluruh program bantuan pemerintah,” jelas Amalia dalam rapat yang sama.

 

Post a Comment

أحدث أقدم