Negara Turun Tangan: Kejari Bireuen Tagih Piutang BPRS ke Debitur Bandel



JMNpost.com | BIREUEN – Kejaksaan Negeri Bireuen secara resmi terlibat dalam penanganan piutang bermasalah PT BPRS Kota Juang Perseroda. Pada Sabtu, 12 April 2025, Jaksa Pengacara Negara (JPN) memberikan pendampingan hukum kepada Tim Likuidasi dalam upaya pemanggilan debitur yang masih memiliki kewajiban finansial kepada lembaga keuangan daerah ini.

Pendampingan hukum ini dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang diterbitkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dengan nomor: 102/TL/BPRS-KOJ.DL/IV/2025. Surat ini memberikan kuasa penuh kepada Tim Likuidasi untuk menagih dan menyelesaikan piutang yang belum tertunaikan, yang jumlahnya tidak sedikit.

Tim yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari Jaksa Pengacara Negara, Aditya Gunawan, S.H., M.H., serta Ketua Tim Likuidasi Didik Iswahyudi dan sejumlah anggota tim lainnya, seperti Mauliddin, Ilham Prawira S, Adil Hidayat, Maiza Khaidar, dan Yoki Hariwibowo. Mereka melaksanakan pemanggilan terhadap 20 debitur yang berasal dari tiga kecamatan: Kota Juang, Jeumpa, dan Juli. Para debitur ini merupakan bagian dari 235 individu yang masih tercatat memiliki kewajiban finansial kepada PT BPRS Kota Juang Perseroda. Nilai piutang mereka bervariasi, mulai dari Rp50 juta hingga Rp200 juta per debitur.

Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya pemulihan aset daerah yang sedang dilaksanakan Tim Likuidasi, yang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bireuen. Tujuannya jelas: pemulihan keuangan lembaga keuangan daerah yang sudah lama terlilit masalah piutang, serta penataan kembali tata kelola keuangan publik.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung upaya pemulihan keuangan daerah. 

"Kejaksaan Negeri Bireuen akan terus memberikan dukungan penuh terhadap upaya Tim Likuidasi sebagai bentuk tanggung jawab terhadap tata kelola keuangan publik yang akuntabel dan berintegritas," ujarnya.

Namun, ini lebih dari sekadar soal piutang. Ini adalah soal bagaimana negara seharusnya bertindak tegas dalam memastikan keuangan publik tidak terbuang percuma, dan juga soal bagaimana sistem keuangan daerah harus bekerja dengan lebih transparan dan akuntabel. Kegiatan ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan masalah piutang, tapi juga mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi keuangan milik pemerintah daerah.


(Redaksi JMNpost.com – Jernih Melihat Informasi Akurat)

Post a Comment

Previous Post Next Post