![]() |
“Jika tidak segera dibenahi, hal ini dapat
menimbulkan potensi kecurangan dan manfaat program tidak akan dirasakan oleh
masyarakat,” ujar Supriyadi dalam keterangannya kepada JMNpost.com,
Rabu, 9 April 2025, terkait hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Aceh
Tahun 2024.
Selain soal Otsus, BPKP juga menyoroti tingginya
ketergantungan keuangan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat. Rata-rata
Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Aceh masih di bawah 10 persen.
BPKP menilai tata kelola di lingkup pemerintah
daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
perlu ditingkatkan. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa banyak program kegiatan
selama lima tahun terakhir tidak berjalan efektif dan tidak sesuai dengan visi-misi
kepala daerah.
BPKP juga mencatat masih maraknya pelanggaran dalam
perizinan sektor perkebunan dan pertambangan. Bantuan untuk pengelolaan
perkebunan disebut sering disalahgunakan, termasuk program replanting yang
tidak tepat sasaran.
Dari sisi pembangunan infrastruktur, monitoring
masih menghadapi hambatan, terutama dalam pembebasan lahan proyek jalan tol.
Sementara itu, pembangunan Rumah Sakit Regional juga mengalami keterlambatan
akibat belum tersedianya anggaran.
Menanggapi berbagai temuan tersebut, BPKP
menyarankan agar pemerintah daerah segera memperbaiki rencana kegiatan dan
pengelolaan anggaran secara menyeluruh. Supriyadi juga meminta agar aset
seperti gedung dan sarana olahraga pasca-PON segera dimanfaatkan agar tidak
terbengkalai.
“Gedung-gedung tersebut harus segera dikelola agar
bermanfaat, terutama untuk peningkatan kualitas atlet Aceh. Kalau ada kendala
atau ketidaktahuan, silakan berkonsultasi dengan BPKP,” tutupnya.
Post a Comment