Rekrutmen Pendamping Desa 2025 Segera Dibuka, Masyarakat Diminta Waspada Informasi Palsu
JMNpost.com | JAKARTA, - Rencana pembukaan rekrutmen Pendamping Lokal Desa (PLD) tahun 2025 kembali menarik perhatian publik, terutama masyarakat desa yang ingin terlibat aktif dalam pembangunan daerah. Program yang berada di bawah koordinasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) ini rutin menjadi incaran para pencari kerja setiap tahunnya.
Pendamping Desa merupakan tenaga profesional yang ditugaskan mendampingi masyarakat secara langsung di desa-desa seluruh Indonesia. Mereka berperan dalam mendorong pemberdayaan, mendukung pembangunan, serta menjaga keberlanjutan program-program desa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun JMNpost.com, hingga awal April 2025 ini, Kemendes PDTT belum mengumumkan jadwal resmi pembukaan rekrutmen. Namun demikian, antusiasme masyarakat sudah mulai terlihat, terutama dari kalangan yang memiliki latar belakang pengalaman pemberdayaan desa.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu merujuk pada kanal resmi pemerintah, terutama situs rekrutmenpld.kemendesa.go.id,” ujar sumber internal Kemendes PDTT, Senin (7/4/2025).
Masyarakat juga diminta lebih berhati-hati terhadap informasi tidak valid atau penipuan berkedok rekrutmen, terutama yang mengatasnamakan panitia dengan iming-iming lolos seleksi dan permintaan biaya pendaftaran.
Sampai berita ini diterbitkan, Kemendes PDTT belum merilis pengumuman resmi mengenai waktu pendaftaran maupun teknis seleksi. Namun jika merujuk pada pola rekrutmen sebelumnya, proses seleksi akan dilaksanakan secara daring melalui portal resmi kementerian.
Semua pengumuman terkait jadwal, tahapan seleksi, serta hasil rekrutmen nantinya akan dipublikasikan hanya di situs resmi pemerintah. Sumber informasi lain wajib diverifikasi sebelum dipercaya.
Syarat Umum Pendaftar
Walau persyaratan resmi tahun 2025 belum dipublikasikan, calon pendaftar disarankan untuk mempersiapkan diri berdasarkan ketentuan sebelumnya. Beberapa syarat utama yang perlu diketahui antara lain:
-
Pendidikan minimal SLTA/sederajat.
-
Pengalaman kerja di bidang pembangunan desa atau pemberdayaan masyarakat selama minimal dua tahun.
-
Diutamakan pernah aktif sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).
-
Mampu mengoperasikan komputer dan aplikasi dasar seperti Word, Excel, serta internet.
-
Bersedia tinggal dan bekerja penuh waktu di lokasi penugasan.
-
Usia pelamar antara 25–45 tahun saat mendaftar.
-
Diutamakan pelamar yang berdomisili di wilayah kecamatan tempat penugasan.
Kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi sosial juga menjadi aspek penting dalam proses seleksi.
Prosedur Pendaftaran
Proses pendaftaran akan dilakukan secara online melalui laman resmi rekrutmenpld.kemendesa.go.id. Calon peserta wajib membuat akun, mengisi data diri secara lengkap, memilih lokasi tugas yang diinginkan, serta mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.
Setelah semua data terisi, pelamar diminta untuk mengecek ulang sebelum mengklik tombol “Simpan”. Bukti pendaftaran yang muncul setelah proses selesai harus disimpan sebagai arsip pribadi.
Rincian Honor dan Tunjangan
Besaran honorarium Pendamping Desa diatur dalam regulasi resmi Kemendes, yakni Keputusan Menteri Desa Nomor 148 Tahun 2022. Gaji pokok yang diterima tenaga pendamping bervariasi, berkisar antara Rp2 juta hingga hampir Rp5 juta per bulan, tergantung tingkat jabatan dan lokasi penugasan.
Selain honorarium, pendamping juga mendapat tunjangan operasional bulanan mulai dari Rp1,2 juta hingga Rp2,2 juta, yang digunakan untuk mendukung kegiatan lapangan.
Evaluasi kinerja dilakukan setiap akhir tahun kontrak, sebagai dasar perpanjangan masa kerja. Pemerintah juga membuka kemungkinan penyesuaian besaran gaji jika ada kebijakan baru.
JMNpost.com akan terus memantau dan mengabarkan informasi terbaru terkait rekrutmen Pendamping Desa 2025. Pastikan Anda hanya mengakses informasi dari sumber terpercaya agar terhindar dari segala bentuk penipuan
إرسال تعليق