Gara-Gara Cuci Piring, Keponakan Tega Bunuh Tante Hingga Tewas

JMN


JMNpost.comBogor,- Tangis duka menyelimuti warga Kampung Cibunar, Desa Ciampea Udik, Kabupaten Bogor, usai seorang wanita paruh baya bernama Siti Halimah (49) ditemukan tewas mengenaskan di dalam rumahnya. Yang membuat hati makin pilu: pelaku pembunuhan itu adalah keponakannya sendiri, MA (20)  pemuda yatim yang selama ini diasuh dan dinafkahi oleh korban.

Peristiwa menyedihkan itu terjadi pada Minggu, 6 April 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. Bermula dari cekcok kecil terkait pekerjaan rumah, khususnya urusan mencuci piring, emosi MA memuncak. Ia mengambil sebatang kayu dan memukul kepala tantenya hingga terjatuh tak sadarkan diri. Bukannya menolong, ia malah pergi meninggalkan korban tergeletak dalam kondisi luka parah.

Menurut keterangan warga dan aparat, MA sudah lama tinggal bersama Siti Halimah sejak kecil. Ia ditinggal wafat oleh orang tuanya, dan sang tante mengambil alih tanggung jawab merawat serta membiayai hidupnya.

“Korban itu bukan hanya bibinya, tapi udah kayak ibu sendiri buat pelaku,” ujar Kapolsek Ciampea, AKP Suminto, dalam keterangan resminya, Kamis (7/4).
“MA mengaku sakit hati sering dimarahi, sampai akhirnya kalap dan melakukan perbuatannya,” tambahnya.

Pelaku sempat kabur ke Leuwiliang setelah kejadian, tapi berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Warga sekitar masih tak percaya. Sosok Siti dikenal ramah, keibuan, dan aktif membantu lingkungan. “Dia itu sabar banget, udah kayak ibu buat keponakannya. Saya sampai gemetar pas dengar kabarnya,” tutur Nani, tetangga korban.

Jenazah korban dimakamkan keesokan harinya, diiringi isak tangis keluarga dan warga.

Kini MA telah ditahan di Polsek Ciampea dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman 15 tahun penjara. Polisi juga tengah mempertimbangkan pemeriksaan kejiwaan untuk melihat lebih dalam kondisi mental pelaku.

Redaksi: JMNpost | Editor: Abdullah
Terbit: Jumat, 11 April 2025 | 14.45 WIB
Sumber: Polsek Ciampea, warga sekitar, detikcom, keterangan AKP Suminto

Post a Comment

Previous Post Next Post