Eksepsi Ditolak! Hasto Kristiyanto Tetap Disidang dalam Kasus Harun Masiku

JMN

JMNpost.com | JAKARTA,– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam sidang yang digelar pada Jumat, 11 April 2025.

Penolakan ini sekaligus menegaskan bahwa perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto tidak termasuk dalam prinsip ne bis in idem.

Prinsip ne bis in idem dalam hukum pidana Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 76 KUHP, menyatakan bahwa seseorang tidak dapat diadili dua kali atas perkara yang sama setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam eksepsi yang diajukan, tim hukum Hasto berargumen bahwa perkara kliennya telah tersentuh dalam putusan pengadilan terhadap Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.

Namun, hakim anggota Sigit Herman Binaji menyatakan bahwa argumen tersebut tidak tepat karena ne bis in idem hanya berlaku bagi orang yang sama, bukan terhadap orang lain yang diduga terlibat dalam perkara pidana yang sama. 

"Putusan-putusan sebelumnya tidak secara otomatis membatasi penuntutan terhadap pihak lain, termasuk terdakwa Hasto Kristiyanto," tegas Sigit saat membacakan pertimbangan hukum di ruang sidang.

Hasto didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR serta upaya perintangan penyidikan kasus buronan Harun Masiku.

Ia diduga memainkan peran kunci dalam mengatur proses PAW agar Harun Masiku bisa masuk ke parlemen menggantikan Nazarudin Kiemas yang wafat.

Majelis hakim menyatakan bahwa ne bis in idem tidak berlaku karena terdakwa dalam perkara ini berbeda dengan terdakwa dalam perkara sebelumnya. Hal ini ditegaskan berdasarkan Pasal 76 KUHP, yang menyebut bahwa larangan proses hukum ulang hanya berlaku terhadap individu yang sama, bukan terhadap pihak lain dalam peristiwa hukum yang serupa.

“Dengan demikian, putusan terhadap Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri tidak menimbulkan ne bis in idem terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto,” ujar Sigit.

Setelah penolakan eksepsi, proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto akan memasuki tahap pembuktian. Pihak JPU KPK akan mulai menghadirkan saksi-saksi serta bukti-bukti pendukung untuk menguatkan dakwaan.

Pihak Hasto menyatakan menghormati keputusan hakim, namun tetap menyatakan bahwa kliennya tidak bersalah dan akan membuktikannya di pengadilan.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak KPK. Publik menantikan perkembangan perkara ini karena menyangkut nama besar di panggung politik nasional.

 

 

Reporter: Tim Redaksi JMNpost 

Jernih Melihat Informasi Akurat

 

Post a Comment

أحدث أقدم