JMNpost.com | JAKARTA,– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam sidang yang digelar pada Jumat, 11 April 2025.
Penolakan ini sekaligus menegaskan bahwa perkara dugaan suap
dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto tidak termasuk dalam prinsip ne
bis in idem.
Prinsip ne bis in idem dalam hukum pidana Indonesia,
sebagaimana diatur dalam Pasal 76 KUHP, menyatakan bahwa seseorang tidak dapat
diadili dua kali atas perkara yang sama setelah ada putusan berkekuatan hukum
tetap.
Dalam eksepsi yang diajukan, tim hukum Hasto berargumen
bahwa perkara kliennya telah tersentuh dalam putusan pengadilan terhadap Wahyu
Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.
Namun, hakim anggota Sigit Herman Binaji menyatakan bahwa argumen tersebut tidak tepat karena ne bis in idem hanya berlaku bagi orang yang sama, bukan terhadap orang lain yang diduga terlibat dalam perkara pidana yang sama.
"Putusan-putusan sebelumnya tidak secara otomatis
membatasi penuntutan terhadap pihak lain, termasuk terdakwa Hasto
Kristiyanto," tegas Sigit saat membacakan pertimbangan hukum di ruang
sidang.
Hasto didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap penggantian antar waktu
(PAW) anggota DPR serta upaya perintangan penyidikan kasus buronan Harun
Masiku.
Ia diduga memainkan peran kunci dalam mengatur proses PAW
agar Harun Masiku bisa masuk ke parlemen menggantikan Nazarudin Kiemas yang
wafat.
Majelis hakim menyatakan bahwa ne bis in idem tidak berlaku
karena terdakwa dalam perkara ini berbeda dengan terdakwa dalam perkara
sebelumnya. Hal ini ditegaskan berdasarkan Pasal 76 KUHP, yang menyebut bahwa
larangan proses hukum ulang hanya berlaku terhadap individu yang sama, bukan
terhadap pihak lain dalam peristiwa hukum yang serupa.
“Dengan demikian, putusan terhadap Wahyu Setiawan, Agustiani
Tio Fridelina, dan Saeful Bahri tidak menimbulkan ne bis in idem terhadap
terdakwa Hasto Kristiyanto,” ujar Sigit.
Setelah penolakan eksepsi, proses hukum terhadap Hasto
Kristiyanto akan memasuki tahap pembuktian. Pihak JPU KPK akan mulai
menghadirkan saksi-saksi serta bukti-bukti pendukung untuk menguatkan dakwaan.
Pihak Hasto menyatakan menghormati keputusan hakim, namun
tetap menyatakan bahwa kliennya tidak bersalah dan akan membuktikannya di
pengadilan.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pekan depan dengan
agenda pemeriksaan saksi dari pihak KPK. Publik menantikan perkembangan perkara
ini karena menyangkut nama besar di panggung politik nasional.
Reporter: Tim Redaksi JMNpost
Jernih Melihat
Informasi Akurat
إرسال تعليق