Efisiensi APBG: Bupati Aceh Timur Perketat Bimtek, Fokus pada Program Sosial


JMNpost.comAceh Timur, -Dalam rangka memperkuat efektivitas serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa, Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menetapkan kebijakan strategis melalui surat edaran tertanggal 14 April 2025. Kebijakan tersebut menekankan pembatasan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) serta pengutamaan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) untuk program-program prioritas yang berorientasi langsung pada kebutuhan masyarakat.

Surat edaran bernomor 893/2182 itu ditujukan kepada seluruh camat dan keuchik di wilayah Kabupaten Aceh Timur. Dalam surat tersebut, Bupati menegaskan bahwa pelaksanaan Bimtek yang selama ini kerap diselenggarakan secara rutin, baik di dalam maupun luar daerah, kini dibatasi maksimal satu kali dalam satu tahun untuk setiap gampong. Selain itu, jumlah peserta dibatasi maksimal dua orang per gampong, dengan ketentuan bahwa topik yang diangkat dalam bimtek harus selaras dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing peserta.

“Kita ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang bersumber dari APBG memberikan dampak nyata bagi masyarakat gampong, bukan sekadar habis untuk kegiatan seremonial,” ujar Al-Farlaky

Lebih jauh, kebijakan tersebut juga mengatur pengalokasian APBG untuk sejumlah program prioritas wajib. Di antaranya, pemberian santunan sebesar Rp1 juta kepada keluarga yang mengalami musibah kematian, beasiswa bulanan sebesar Rp500 ribu bagi dua santri berprestasi dari keluarga kurang mampu, honorarium untuk Ketua Pemuda sebesar Rp500 ribu per bulan, serta bantuan pemasangan listrik bagi lima rumah tangga miskin di setiap gampong.

Aspek ketahanan pangan turut menjadi fokus utama. Pemerintah gampong diinstruksikan untuk mengacu pada Peraturan Bupati mengenai Pemanfaatan Pekarangan Pangan Lestari sebagai dasar pelaksanaan program ketahanan pangan berbasis desa.

Dalam pelaksanaan program-program tersebut, Bupati meminta para keuchik agar senantiasa menjalin koordinasi aktif dengan camat setempat. Sementara itu, para camat diminta untuk melaksanakan fungsi monitoring dan evaluasi secara terpadu di wilayah masing-masing. “Jika kebijakan ini tidak dijalankan, maka Pemerintah Kabupaten tidak akan memproses pengajuan verifikasi Rencana Penarikan Dana (RPD),” tegasnya.

Sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola yang transparan dan akuntabel, surat edaran ini juga ditembuskan kepada Ketua DPRK Aceh Timur, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, serta Plt. Inspektur Daerah Kabupaten Aceh Timur. Langkah ini mencerminkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dalam membangun sistem pengelolaan keuangan desa yang lebih profesional, tepat sasaran, dan berkeadilan sosial.

Kebijakan tersebut menuai berbagai tanggapan dari publik. Kendati demikian, tidak sedikit pihak yang memandang langkah ini sebagai bentuk reformasi substantif dalam pengelolaan Dana Desa. Harapannya, dana tersebut benar-benar menjadi instrumen perubahan sosial yang menjangkau kebutuhan rakyat hingga ke akar rumput.

Post a Comment

Previous Post Next Post