![]() |
Oleh: Abdullah Ramli
JMNpost.com | Banda Aceh, - Baru-baru ini, terungkap bahwa sebuah PT Kelapa Sawit di Aceh Timur dengan luas 5028 hektar hanya menyetor pajak daerah sebesar 500 hektar. Ini adalah contoh klasik dari penghindaran pajak yang merugikan negara dan masyarakat.
Pertanyaan yang timbul adalah, bagaimana mungkin PT Kelapa Sawit dapat menghindari pajak dengan begitu mudah? Apakah karena kurangnya pengawasan dari pemerintah atau karena adanya kolusi antara pemerintah dan perusahaan?
Kasus ini juga menyoroti masalah yang lebih besar, yaitu penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar di Aceh. Menurut data, Aceh memiliki potensi pajak yang sangat besar, namun banyak perusahaan yang tidak menyetor pajak secara tepat.
Pemerintah Aceh harus bertindak cepat untuk mengatasi masalah ini. Mereka harus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang menghindari pajak. Selain itu, pemerintah juga harus memperbaiki sistem perpajakan yang ada agar lebih transparan dan adil.
Masyarakat Aceh juga harus berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan perusahaan-perusahaan yang menghindari pajak. Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa perusahaan-perusahaan besar di Aceh menyetor pajak secara tepat dan adil.
إرسال تعليق