Sekretaris BUMDES Seuneubok Saboh Minta Saiful Ismail Jangan Sebarkan Berita HOAXS

JMNpost.com | Aceh Timur, - Ridwan Taleb Sekretaris Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) atau BUMDES Seunubok Saboh, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur membantah keras atas berita yang telah tayang di media online pada 1 April 2025 dengan judul, "BUMDES Desa Seuneubok Saboh  Diduga Maraknya Dimanfaatkan Oleh Oknum Pengelola Untuk Kepentingan Pribadinya"

Ridwan Taleb mengatakan informasi yang ditulis oleh Saiful Ismail sebagai warga Seuneubok Saboh mengaku sebagai wartawan sangat tendensius, tanpa bukti dan menyesatkan.

“Kami sangat menyesalkan atas pemberitaan yang telah dipublikasi beberapa waktu lalu. Karena tidak melalui proses verifikas. Seharusnya, sebelum berita ditayangkan, oknum wartawan yang menulis harus melakukan investigasi, memastikan informasi akurat dan berimbang.

Wartawan harus memiliki pemahaman mendalam tentang kode etik jurnalistik agar tidak menyebarkan berita yang dapat merugikan pihak lain. 

“karena apa yang saya sampaikan tidak ditulis, seharusnya Saiful Ismail wajib memberikan hak jawab, agar berita yang ditulis tak terkesan ada niat jahat terhadap orang dan itu diatur dalam KEJ," kata Ridwan Taleb yang juga berprofesi sebagai wartawan di Aceh Timur. 

Ridwan Taleb menjelaskan, BUMG Gampong Seunubok Saboh telah berkembang dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dirinya mencontohkan bahwa Pendapatan Asli Desa (PAD) yang dihasilkan BUMG telah digunakan untuk berbagai kepentingan publik, seperti pembelian tanah untuk lapangan sepak bola, pembangunan Polindes, serta bantuan untuk masjid di desa tersebut.

“Jika BUMG tidak berkembang, bagaimana mungkin kami bisa membeli tanah untuk fasilitas umum? Ini bukti nyata bahwa BUMG Seuneubok Saboh telah berkontribusi besar bagi masyarakat. Jadi, tuduhan yang dimuat dalam berita itu adalah bohong (hoaks),” Tegasnya.

Ridwan Taleb juga mengkritisi peran Saiful Ismail, yang dalam berita tersebut berperan ganda sebagai wartawan sekaligus narasumber. Menurutnya, hal ini sangat janggal dan bertentangan dengan prinsip jurnalistik yang mengharuskan adanya narasumber independen untuk memastikan keberimbangan informasi.

“Seharusnya ada narasumber lain yang kredibel untuk menguatkan sebuah pemberitaan. Namun dalam kasus ini, Saiful Ismail bertindak sebagai wartawan sekaligus narasumber, yang jelas melanggar prinsip jurnalistik,” imbuhnya.

Ridwan berharap agar perusahaan pers lebih selektif dalam merekrut wartawan dan membekali mereka dengan pemahaman yang baik tentang kode etik profesi. 

“Jangan hanya karena ada uang administrasi, seseorang langsung diberikan kartu pers. Hal seperti ini dapat merusak citra jurnalisme dan menyesatkan masyarakat dengan berita-berita yang tidak berimbang,” pungkasnya

Post a Comment

Previous Post Next Post

Pelajari Selengkapnya