Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Cair Pasca-Lebaran: Cek Jadwal dan Nominalnya!


JMNpost.com
| Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap kedua setelah perayaan Idul Fitri 2025. Bantuan ini bertujuan untuk membantu keluarga penerima manfaat (KPM) dalam memenuhi kebutuhan pasca-Lebaran, khususnya bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi rendah yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial (Kemensos).

 

Jadwal Pencairan Tahap 2 Bansos PKH dan BPNT

Bansos PKH dan BPNT merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan dukungan finansial kepada masyarakat prasejahtera. Setiap tahunnya, bantuan ini disalurkan dalam empat tahap. Untuk tahun 2025, berikut adalah jadwal pencairannya:

 

-  Tahap 1 : Januari – Maret 

-  Tahap 2 : April – Juni 

-  Tahap 3 : Juli – September 

-  Tahap 4 : Oktober – Desember 

 

Karena pencairan tahap kedua mencakup periode April hingga Juni, masyarakat diharapkan dapat menerima bantuannya setelah Hari Raya Idul Fitri.

 

Besaran Bantuan PKH dan BPNT 2025

Pemerintah telah menentukan besaran bantuan yang akan diterima oleh KPM sesuai kategori penerima. Berikut adalah nominal bantuan yang diberikan:

 

Nominal PKH

-  Ibu Hamil : Rp750.000 per tiga bulan atau Rp3 juta per tahun.

-  Balita (0-6 tahun) : Rp750.000 per tiga bulan atau Rp3 juta per tahun.

-  Siswa SD : Rp225.000 per tiga bulan.

-  Siswa SMP : Rp375.000 per tiga bulan.

-  Siswa SMA : Rp500.000 per tiga bulan.

-  Lanjut Usia (70 tahun ke atas) : Rp600.000 per tiga bulan atau Rp2,4 juta per tahun.

-  Penyandang Disabilitas Berat : Rp600.000 per tiga bulan atau Rp2,4 juta per tahun.

 

Nominal BPNT

Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) diberikan sebesar Rp600.000 setiap tiga bulan. Dana ini ditujukan untuk membantu keluarga penerima memenuhi kebutuhan pangan mereka.

 

Cara Mengecek Status Penerimaan Bansos PKH dan BPNT

Untuk memastikan apakah seseorang termasuk dalam daftar penerima bantuan, pengecekan dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi Kementerian Sosial dengan langkah-langkah berikut:

 

1. Akses situs cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan informasi sesuai KTP, seperti  Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan .

3. Ketik  nama lengkap  sesuai KTP.

4. Masukkan  kode verifikasi  yang muncul di layar.

5. Jika kode sulit terbaca, klik  “refresh”  untuk mendapatkan kode baru.

6. Klik tombol pencarian dan sistem akan menampilkan status penerima bansos berdasarkan data yang dimasukkan.

 

Dengan adanya bantuan ini, diharapkan penerima manfaat dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan pokok mereka setelah Hari Raya Idul Fitri 2025.


Post a Comment

Previous Post Next Post

Pelajari Selengkapnya