Sidang Kasus Korupsi Tom Lembong: 21 Persetujuan Impor Gula Tanpa Rekomendasi

Foto: portalhukum.id

JMNpost.comJakarta,  Sidang kasus korupsi impor gula yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. 24 Maret 2025

Empat orang saksi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) dihadirkan untuk memberikan kesaksian. 


Menurut keterangan hakim, keempat orang saksi yang dihadirkan hari ini adalah Susy Herawaty, Robert J. Indartyo, Yoshi Evelyn Nathania Dianza, dan Nurimansyah. Mereka semua berasal dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).


Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47 melalui kasus korupsi impor gula. Ia juga didakwa memperkaya beberapa pihak melalui kerja sama impor gula dengan beberapa perusahaan.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Tom Lembong telah menerbitkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilitas harga gula kepada 10 pengusaha.


Selain itu, JPU juga menyatakan bahwa Tom Lembong didakwa memperkaya beberapa pihak, antara lain:


1. Memperkaya Tony Wijaya Ng melalui PT Angels Products sebesar Rp 144.113.226.287,05.


2. Memperkaya Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp 31.190.887.951,27.


3. Memperkaya Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp 36.870.441.420,95.


4. Memperkaya Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp 64.551.135.580,81.


5. Memperkaya Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp 26.160.671.773,93.


6. Memperkaya Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp 42.870.481.069,89.


7. Memperkaya Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp 41.226.293.608,16.


8. Memperkaya Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp 74.583.958.290,80.


9. Memperkaya Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp 47.868.288.631,27.


10. Memperkaya Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp 5.973.356.356,22.


Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

tempo.co

Post a Comment

Previous Post Next Post

Pelajari Selengkapnya