Putusan Tegas: Mantan Keuchik Buket Panjou Divonis 5,6 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi, Ini Jumlah Dana Yang Digelapkan

JMNpost.com | Banda Aceh - Mantan Kepala Desa (Keuchik) Buket Panjou, Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur, divonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh  menjalani hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan.

Vonis tersebut karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 727.600.000. Selasa, (10/03/25)

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Mahdi dengan hukuman 6 tahun penjara.

Selain hukuman kurungan penjara, Mahdi juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp727,6 juta. Jika tidak membayar, maka Mahdi dipidana 3 tahun penjara.


Mahdi terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga: 

Optimalisasi Peran Guru PPPK: Mengatasi Beban Tugas Pribadi yang Berlebihan


Hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Pelajari Selengkapnya