Foto: kompas.com |
JMNpost.com | JAKARTA - Sidang kasus korupsi impor gula yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta.20/3/2025
Enam saksi dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian memberikan keterangan.
Keterangan para saksi memperkuat argumen bahwa kebijakan impor gula diperlukan dan tidak melanggar aturan. Saksi Robert J Bintaryo membenarkan bahwa kebijakan impor gula tidak merugikan petani tebu.
Saksi Susy Herawati mengungkapkan bahwa impor gula juga dilakukan oleh Menteri Perdagangan setelah Tom Lembong, Engartiasto Lukita, tanpa adanya rapat koordinasi terbatas (Rakortas) antar kementerian.
Saksi Eko Aprilianto Sudrajat membenarkan adanya dokumen surat-menyurat terkait kebijakan impor gula dari Tom Lembong kepada Presiden Joko Widodo.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Tom Lembong, Aryanto Sangaji, menyatakan bahwa keterangan para saksi telah memperkuat argumen bahwa Tom Lembong tidak bersalah.
"Keterangan para saksi telah memperkuat argumen bahwa Tom Lembong tidak bersalah. Kami percaya bahwa Tom Lembong akan dibebaskan dari tuduhan korupsi," kata Aryanto.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memberikan komentar terkait keterangan para saksi. "Kami tidak akan memberikan komentar terkait keterangan para saksi. Kami akan terus melakukan proses hukum," kata JPU.
Post a Comment