Jangan Biarkan Kendaraan Anda Disita Polisi! Lakukan Ini Sekarang



JMNpost.com
| Jawa barat - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan penghapusan data kendaraan yang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya telah mati dan tidak diperpanjang selama 2 tahun berturut-turut. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 Ayat 2.

Penghapusan data kendaraan ini berarti bahwa kendaraan tersebut tidak lagi memenuhi syarat operasional untuk digunakan di jalan dan dapat disita oleh pihak berwenang.

Oleh karena itu, pemilik kendaraan yang STNK-nya telah mati dan tidak diperpanjang selama 2 tahun berturut-turut harus segera melakukan pendaftaran ulang STNK di Samsat Induk kendaraan terdaftar.

Untuk memastikan apakah kendaraannya termasuk dalam kategori penghapusan data, pemilik kendaraan dapat melakukan pengecekan secara mandiri di laman

(https://penghapusan.bapenda.jabarprov.go.id)

Dengan demikian, pemilik kendaraan harus segera melakukan pendaftaran ulang STNK jika tidak ingin kendaraannya dihapus dan disita oleh pihak berwenang.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Pelajari Selengkapnya